Bisnis.com, JAKARTA - Ketika bayi memasuki usia 6 bulan, mereka akan mulai bisa makan makanan pendamping air susu ibu atau MPASI. Makanan ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi yang lebih kompleks.
MPASI yang kurang dalam kuantitas dan kualitas dapat menyebabkan anak gagal tumbuh dan jika berlangsung dalam waktu lama akan menjadi pemicu malnutrisi seperti anemia, stunting, dan wasting'.
Dokter Spesialis Anak, dr. Caessar Pronocitro, menjelaskan bahwa salah satu gizi penting yang sering kali kurang diperhatikan saat bayi mulai MPAS adalah zat besi.
Zat besi adalah salah satu elemen kunci untuk pencegahan anemia, wasting, dan stunting. Kandungan dalam makanan sendiri sering kurang mendapat perhatian karena orang tua tidak tahu sumbernya, kuantitasnya, dan cara penyajiannya.
Pemahaman akan MPASI bergizi makro dan mikro sangatlah penting bagi orang tua, karena pemberian MPASI lengkap dan seimbang dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas anak kedepannya.
"Apalagi, perkembangan otak manusia 80 persen terjadi di masa 1.000 HPK, dan 20 persen sisanya terjadi hingga dewasa," jelasnya dalam acara Promina Cooking Show, Kamis (14/12/2023).
Sebagai gambaran, untuk memenuhi 10,7 mg zat besi diperlukan 126 gram hati ayam atau 4 buah ukuran sedang, 350 gram bayam, 765 gram daging ayam. Jumlah ini sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas lambung bayi yang terbatas.
Oleh karena itu, MPASI fortifikasi bisa menjadi solusi alternatif karena memiliki gizi lengkap, terukur dan tinggi zat besi, serta telah terbukti bermanfaat bagi perkembangan otak dan pertumbuhan bayi, dan dapat mencegah anemia, stunting, dan wasting.
"Selain itu, rasa dan tekstur MPASI fortifikasi mudah diterima oleh lidah bayi," tambah dr. Caessar.
Tips Memilih MPASI Fortifikasi
Menurutnya, penggunaan bubur fortifikasi tidak masalah asalkan tidak mengandung pengawet, pewarna, perisa tambahan, dan sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus untuk MPASI.
Pengawasan ini BPOM terhadap produk MPASI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, yang telah diubah beberapa kali sampai ke Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2020.
BPOM menegaskan bahwa penjual produk MPASI harus menerapkan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
MPASI sebagai pangan berisiko tinggi wajib menerapkan standar, mulai dari bahan baku, proses produksi, alat, hingga bangunan sesuai dengan CPPOB dan memperhatikan HACCP. Selain itu, perlu diperhatikan juga persyaratan mutu dan keamanan serta gizinya.
Dr. Caessar menambahkan bahwa penggunaan bubur fortifikasi juga bisa menghemat waktu terutama bagi ibu masa kini yang cenderung banyak kesibukan.
"Ini bisa jadi pilihan, selain karena nutrisinya sudah terukur dan rasanya enak. Ibu sudah tidak perlu stres menyiapkan bahan makanan, belum lagi kalau anak ternyata tidak mau makan," ujarnya.