Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak negara-negara dunia melarang penggunaan rokok elektrik atau vape rasa-rasa.
Menurut WHO, sekitar satu dari dua puluh orang dewasa – atau 11 juta orang – menggunakan vape di Amerika Serikat
Namun di kalangan remaja dan dewasa muda, penggunaannya mencapai satu dari empat kelompok umur tertentu.
Perusahaan-perusahaan tembakau mengklaim bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok tradisional dan memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah.
Pelarangan ini dianjurkan oleh WHO karena dari hari ke hari semakin banyak bukti bahwa perangkat tersebut menghasilkan zat berbahaya yang merusak paru-paru.
Selain itu, kandungan vape juga meningkatkan risiko masalah jantung dan paru-paru.
Setidaknya vape sudah dilarang di 34 negara pada Juli 2023, termasuk di Brazil, India, Iran dan Thailand.
Bagi anda yang hendak berlibur ke Eropa, wajib tahu aturan mengenai penggunaan vape di negara tersebut.
Uni Eropa sendiri telah menetapkan standar peraturan untuk rokok elektrik atau vape, termasuk batasan kandungan nikotin dan label yang menjelaskan bahwa rokok elektrik tidak boleh digunakan oleh orang yang bukan perokok.
Pemerintah nasional juga memperkenalkan undang-undang yang mengatur penggunaannya. Di Prancis, misalnya, orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh membeli vape dan penggunaannya dilarang di tempat umum tertentu, termasuk universitas dan transportasi umum.
Prancis pun melarang sepenuhnya penggunaan vape sekali pakai.
Menurut anggota parlemen di Uni Eropa, penggunaan vape sekali pakai dinilai tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga lingkungan.
Sementara itu, Italia mencabut larangan penggunaan rokok elektronik di depan umum pada 2013. Namun, penggunaan di dalam atau di dekat sekolah masih dilarang.
Dewan Federal Jerman, majelis tinggi parlemen, telah meminta pemerintah untuk mendorong larangan serupa terhadap vape sekali pakai di seluruh UE.