Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali izinkan acara akad nikah digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Surat kabar Arab Saudi menuliskan bahwa pemberian izin ini dilakukan untuk membuat pengalaman peziarah dan pengunjung lebih tinggi.
Adapun inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada beberapa waktu lalu.
Melansir dari Gulf News, seorang pejabat pernikahan bernama Musaed Al Jabri mengatakan bahwa melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.
"Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid," katanya.
Bahkan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat Madinah. Mereka pun memiliki tradisi mengundah kerabat untuk merayakan pernikahan tersebut.
Kemudian syarat melakukan akad nikah di kedua masjid ini yakni tidak boleh menganggu jamaah lain. Misalnya menghindari suara keras.
Surat kabar Times of India pada 2023 pernah mewartakan adanya kenaikan jumlah orang kaya dari luar negeri yang terbang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah ke sana.
Namun setelah itu, acara walimah atau resepsi pernikahan diselenggarakan secara terpisah.