Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta./ Dok. Angkasa Pura II
Travel

Tips Lolos Pengecekan Barang dari Bea Cukai Saat Bawa Barang dari Dalam dan Luar Negeri

Redaksi
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:20
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Saat berlibur ke luar negeri pastinya Anda akan membawa berbagai perlengkapan. Apalagi ketika pulang membawa buah tangan yang membuat barang bawaan menjadi banyak. Namun, Anda harus mengetahui beberapa hal tentang aturan barang bawaan dari dalam dan luar negeri.

Pasalnya, saat ini ada pemberlakuan aturan tentang tentang imbauan pelaporan barang bawaan dari dalam negeri dan pembatasan barang yang akan masuk ke dalam negeri.

Dilansir Bisnis, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengikut.

Pada peraturan itu termuat bahwa barang yang dibawa dari dalam negeri diimbau untuk dilaporkan ke petugas agar ketika kembali ke tanah air tidak dikategorikan sebagai barang impor. Nantinya, barang tersebut dicatat dalam formulir BC.34. Akan tetapi, imbauan ini bersifat opsional, tergantung sang pemilik barang.

Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 20/ 2023. Dalam aturan ini menjelaskan barang yang akan masuk ke Indonesia akan dianggap barang impor jika melewati batas ketentuan. Walaupun begitu, aturan ini akan segera direvisi pemerintah.

Menurut publik, aturan tersebut hanya mempersulit keberangkatan dari dalam maupun luar negeri. Tak sedikit publik yang merasa keberatan tentang pembatasan dan pelaporan barang bawaan.

Oleh sebab itu, ada beberapa tips agar barang bawaan Anda aman saat pemeriksaan Bea Cukai, yakni:

1. Jangan Gunakan Kardus untuk Mengemas Barang

Menggunakan kardus untuk mengemas barang akan menimbulkan kecurigaan dari petugas Bea Cukai yang pastinya akan ditindak lanjuti dengan cara dibongkar. Sebagai solusinya, Anda bisa menaruhnya di tumpukan pakaian yang terkemas di dalam koper atau ransel.

2. Pastikan Anda Mengingat Barang yang Dibawa

Jika Anda tidak ingin melaporkan barang bawaan dalam formulir BC.34, pastikan ketika pulang ke tanah air barang tersebut benar-benar milik Anda dan bukan hasil pembelian dari luar negeri. Anda harus menunjukan bukti konkrit bahwa barang tersebut bukan berasal dari luar negeri.

3. Jujur saat Mengisi Custom Declaration

Pastikan Anda mengisis dengan jujur custom declaration agar barang bawaan sesuai. Jika tidak, barang bawaan akan dicurigai dan berpotensi disita oleh petugas Bea Cukai.

4. Tidak Membeli Barang dengan Harga Diatas US$1.500

Dalam aturan Permendag nomor 36 terdapat aturan yang menyatakan pembelian mutiara, perangkat elektronik, dan produk hewan tidak melebih FOB US%1.500. Mengingat aturan tersebut belum direvisi, untuk sementara Anda disarankan membawa barang dibawah harga tersebut untuk terhindar dari sanksi Bea Cukai.

5. Pastikan Barang Personal Use Dibawah US$500

Personal use adalah barang yang Anda beli di luar negeri untuk keperluan pribadi dengan jumlah yang wajar. Pastikan saat membeli barang pribadi tidak melebihi US$500, karena jika melebihi batas Anda akan dikenakan pungutan bea masuk yang meliputi bea masuk flat sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)



Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro