Bisnis.com, JAKARTA - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menjadi salah satu pasangan selebritis yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini yakni dikarenakan adanya dugaan adopsi anak perempuan yang bernama Lily.
Dugaan publik ini bermula saat salah satu video pada kanal youtube milik Rans Entertainment edisi Lebaran yang telah diupload pada tanggal 12 April 2024, dalam video tersebut memperlihatkan Nagita istri dari Raffi Ahmad ini sedang bersama seorang bayi perempuan bernama Lily.
Melalui postingan tersebut sejumlah netizen berspekulasi bahwa pasangan selebritis yang sangat fenomenal ini telah mengadopsi bayi perempuan, akun dengan nama pengguna @IndahPermatasi turut memberikan komentar “Salfok ke mukanya rafathar, kayak happy gtu ada adek lily… Semoga benar dugaan netizen yak,” tulisnya pada 14 April 2024.
Dugaan publik pun makin diperkuat dengan postingan pada akun instagram pribadi milik Raffi dan Nagita yakni @raffinagita1717, postingan yang diupload yakni berupa foto Nagita bersama dengan bayi perempuan dengan caption “Grateful “Lily” seperti malaikat baik yang dikirimkan Allah SWT,” tulisnya pada 14 April 2024.
Melalui postingan pada dua akun media sosial tersebut tentunya menambahkan keyakinan pada publik bahwa pasangan selebritis ini telah mengadopsi seorang bayi perempuan.
Mengadopsi seorang anak di Indonesia tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi bagi calon orang tua angkat, hal tersebut dilakukan agar adopsi yang dilakukan sah dimata hukum.
Dilansir dari situs resmi dinsos.madiunkab.go.id, prosedur adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009.
Syarat mengadopsi anak di Indonesia
1. Orang tua angkat harus berstatus menikah minimal lima tahun
2. Orang tua angkat berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Calon orang tua angkat harus memiliki agama yang sama seperti yang dianut oleh calon anak angkat
4. Orang tua angkat mampu secara ekonomi dan sosial
5. Belum memiliki anak dari pernikahannya atau hanya memiliki satu anak
6. Antara suami atau istri dinyatakan memiliki kemungkinan yang kecil atau tidak bisa mendapatkan keturunan lagi.
7. Wajib mengajukan surat permohonan izin untuk mengadopsi anak
Prosedur adopsi anak yang harus dilakukan
1. Mengajukan surat permohonan kepada Dinas Sosial setempat
2. Setelah melakukan pengajuan surat maka petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memeriksa kondisi ekonomi dan sosial calon orang tua angkat
3. Apabila dinyatakan layak, Dinas Sosial akan memberikan dan mengeluarkan surat izin pengasuhan
4. Melakukan persidangan dengan wajib menghadirkan minimal 2 saksi
5. Setelah persidangan maka akan mendapatkan keputusan terkait adopsi yang diajukan
6. Jika disetujui maka orang tua angkat wajib melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan kepada Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Berkas yang diperlukan untuk mengajukan adopsi anak di Indonesia
1. Surat permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Menyertakan surat keterangan kesehatan jiwa calon orang tua angkat dari dokter spesialis jiwa.
4. Menyertakan surat keterangan fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
5. Fotocopy akta kelahiran calon orang tua angkat
6. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan calon orang tua angkat
8. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP calon orang tua angkat
9. Fotocopy akta kelahiran calon anak angkat
10. Menyertakan keterangan terkait penghasilan dari tempat kerja calon orang tua angkat
11. Surat pernyataan persetujuan bermaterai calon anak angkat (khusu bagi anak yang mampu menyampaikan pendapatnya)
12. Surat pernyataan motivasi bermaterai calon orang tua angkat yang menyatakan bahwa adopsi yang dilakukan demi kebaikan dan perlindungan anak
13. Surat pernyataan calon orang tua angkat bermaterai yang berisi tentang cara memperlakukan anak yakni tidak ada diskriminasi atas hak-hak dan kebutuhan anak kandung dan anak angkat.
14. Menyertakan surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa akan memberitahu kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungannya.
15. Menyertakan surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat tidak berhak menjadi wali nikah apabila mengadopsi anak perempuan dan akan memberikan kuasa kepada wali hakim.
16. Menyertakan surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa akan memperhatikan hibah terkait sebagian harta pada anak angkatnya.
17. Menyertakan surat pernyataan persetujuan adopsi yang diberikan pihak keluarga calon orang tua angkat
18. Menyertakan surat pernyataan dokumen adopsi yang sah
19. Foto dengan ukuran 4x6 calon orang tua angkat dan anak angkat (masing-masing 2 lembar)
20. Menyertakan rekomendasi proses pengangkatan anak yang didapatkan dari Instansi Sosial setempat. (Nur Afifah Azahra Aulia)