Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c dalam PP No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023 tentang Kesehatan.
"Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c.
Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa rokok elektronik dalam PP Kesehatan dilakukan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Dalam beleid PP kesehatan tersebut, sejatinya tidak ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah untuk penjual rokok eceran.
Sanksi baru dijatuhkan terhadap pihak yang memproduksi tembakau dan elektronik dengan menggunakan bahan tambahan yang belum terbukti aman untuk kesehatan. Sanksinya berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggar Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dengan teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Pasal 454-Pasal 458 memuat soal produksi atau mengimpor rokok, menayangkan atau menyiarkan terkait dengan perokok dan produknya, memberikan produk rokok tembakau dan elektronik ke anak-anak, remaja hingga wanita hamil.
Dengan demikian, PP Kesehatan yang baru diteken Jokowi ini belum memuat sanksi untuk orang yang melanggar penjualan rokok eceran tersebut.