Pemerintah melarang diskon susu formula dan promosi susu formula untuk mendukung ASI eksklusif./ilustrasi
Health

Pemerintah Larang Diskon dan Promosi Susu Formula di PP Kesehatan, Dukung ASI Eksklusif

Redaksi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:10
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melarang diskon susu formula bayi dalam PP Kesehatan No 28 Tahun, guna memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mementingkan kesehatan bayi dengan melarang diskon susu formula bayi. Pasal 33 berbunyi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, salah satunya dengan memberikan potongan harga terkait susu formula bayi.

Tak hanya itu, pasal ini juga melarang pemberian contoh produk secara cuma-cuma (promosi) kepada pihak terkait dan melakukan promosi silang produk pangan dengan produk pengganti ASI.

Pemerintah juga melarang untuk menyebarkan atau mengiklankan produk pengganti ASI di media sosial maupun media massa, kecuali khusus kepentingan kesehatan di media massa, melalui persetujuan Menteri dan keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.

Pemberian ASI eksklusif penting untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal dan meningkatkan daya tahan tubuhnya, sehingga dapat mencegah penyakit penyebab kematian. Selain itu, ASI dapat mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Salah satu bentuk penanganan kesehatan bayi adalah pemberian ASI. Setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan.

PP Kesehatan menyebutkan, jika kondisi ibu tidak memungkinkan tidak memungkinkan, karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, ibu terpisah dari bayinya, atau tidak mendapatkan ASI dari donor, bayi harus diberikan susu formula bayi.

Hal ini didukung oleh Pasal 30, yang menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang membutuhkan. Namun mereka dilarang memberikan produk pengganti ASI yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, kecuali jika dibutuhkan.

Pasal 31 juga menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan  bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang  mempromosikan produk pengganti ASI. Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk menyediakan pelayanan kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor produk pengganti ASI.

Dilansir dari video TikTok akun @syicamore, Dokter Ahli Gizi, Tan Shot Yen, mengatakan bahwa susu formula bayi justru menyesatkan.

Tan Shot Yen mengungkapkan ada 4 hal yang jarang diketahui terkait susu formula.

1. Kebiasaan memberikan susu formula bayi menggunakan dot secara tidak langsung akan membuat bayi tidak biasa dengan payudara ibu

2. Susu formula bayi tidak mengandung antibodi

3. Susu formula bayi dapat menyebabkan bayi diare karena tidak toleran terhadap laktosa

4. Susu formula dapat menyebabkan bayi mengalami sembelit karena susu formula bayi mengandung kasein yang tinggi.

Namun, jika ibu yang baru melahirkan tidak memiliki ASI, maka bisa menggantinya dengan susu formula bayi. Orang tuadapat mendapatkannya di beberapa tempat, salah satunya adalah e-commerce atau toko online.

Berdasarkan pantauan Bisnis, harga susu formula bayi dengan berat 400 gram dijual beragam, mulai dari sekitar Rp15.500 sampai Rp4,5 juta. Sementara itu, susu formula dengan berat 600 gram dijual sekitar Rp20.600 sampai Rp371.000, dan berat 1 kg dijual sekitar Rp31.900 sampai Rp1,5 juta. (Yoga Al Kemal)

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro