Pengunjung mencari informasi tentang produk kecantikan di Margo City, Depok, Jawa Barat. Bisnis/Nurul Hidayat
Health

Kosmetik Berbahaya Bisa Dimusnahkan Sesuai PP Kesehatan, Simak Tips Memilih Produk Kecantikan

Redaksi
Senin, 5 Agustus 2024 - 13:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur bahan baku kosmetik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, guna melindungi konsumen dari produsen nakal.

Dalam PP Kesehatan, jika ada produk kosmetik yang tidak sesuai standar dan berdampak buruk bagi kesehatan maka dapat dimusnahkan. Kosmetik adalah bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ semacamnya yang dapat ditujukan untuk membersihkan dan mewangikan tubuh, memelihara tubuh, ataupun merubah penampilan.

Pasal 406 dalam PP Kesehatan menjelaskan bahwa untuk menghindari efek buruk bagi kesehatan, maka bahan baku yang digunakan dalam suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi – oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian bidang pengawasan obat dan makanan.

Dilanjutkan pasal 407, untuk memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, maka pelaku usaha wajib melaksanakan upaya pemastian mutu dan keamanan produk sejak kegiatan pembuatan sampai peredaran.

Tidak hanya pelaku usaha, upaya pemastian mutu dan keamanan produk juga harus dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing dilakukan paling sedikit melalui kegiatan sampling dan pengujian berdasarkan analisis risiko secara rutin dan insidental.

Pemerintah juga mengeluarkan Pasal 408 dalam upaya melindungi masyarakat, yang mengharuskan penjual untuk melakukan farmakovigilans dan vigilans terlebih dahulu.

Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian dan pencegahan efek samping dari produk kosmetik. Sementara vigilans adalah kegiatan yang serupa dengan farmakovigilans, namun kegiatannya ditujukan pada penggunaan alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Oleh karena itu, Pasal 411 melanjutkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, pelaku usaha wajib menarik sediaan farmasi/pengedaran tersebut.

Tidak sampai disitu, Pasal 412 menambahkan bahwa tidak memiliki izin edar, dicabut izin edarnya, izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, dan kadaluarsa, bahkan berakhir dengan tindakan pemusnahan produk. Sementara itu, penarikan sediaan farmasi yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau peredaran produk kosmetik sudah melalui penyaringan, Anda tetap harus memperhatikan beberapa aspek ketika memilih produk kosmetik. 

Simak tips memilih produk kosmetik:

1. Memilih produk sesuai warna kulit

Melansir dari laman phoenix-chem.com, sebaiknya memilih produk yang sesuai dengan warna kulit Anda. Karakteristik kulit yang cenderung berubah seiring waktu – yang mengharuskan untuk beralih dari satu produk ke produk lainnya, adalah contoh pentingnya memilih produk sesuai kebutuhan, bukan hanya sesuai selera.

2. Memilih kualitas daripada kuantitas

Anda akan mengalami kerugian jika memilih produk kosmetik dengan harga rendah dan dengan kualitas rendah juga. Meskipun tidak menimbulkan bahaya, produk dengan kuantitas dan kualitas rendah tidak akan bermanfaat dalam jangka panjang. Perlu diingat, bahwa produk kosmetik berkualitas tinggi tidak selalu mahal.

3. Menyadari kulit sensitif

Bagi penderita kulit sensitif, terdapat beberapa produk yang sesuai dan tidak akan membahayakan kulit sama sekali. Seperti kulit kering dan berminyak. Jika rentan terhadap kulit berminyak, gunakan kosmetik yang tidak menyumbat pori-pori seperti bedak tabur. Untuk kulit kering, alas bedak berbasis krim adalah salah satu alternatif terbaik. (Yoga Al Kemal)

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro