Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik
Health

IDI Ungkap Faktor Penyebab Bullying, Salah Satunya Karena PPDS Tak Dibayar

Mutiara Nabila
Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus perundungan masih terus terjadi di kalangan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Beberapa faktor menjadi penyebab, terutama karena PPDS tidak digaji atau diberikan upah yang layak. 

Terbaru, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang meninggal dunia, diduga bunuh diri karena berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. 

Adapun, Kementerian Kesehatan mencatat sejak Juli 2023 sampai 9 Agustus 2024 ada 356 laporan kasus perundungan dengan perincian 211 kasus terjadi di RS vertikal dan 145 laporan terjadi di luar RS vertikal. 

Koordinator Junior Doctors Network Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Tommy Dharmawan mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan perundungan. Salah satu di antaranya adalah peserta PPDS yang tidak digaji. 

"Sumber bullying ini salah satunya adalah karena tidak ada gaji, jadi di antara mereka ada yang harus minta makan, minta uang untuk biaya-biaya, ongkos dan lain sebagainya. Karena pada dasarnya peserta PPDS itu kan sudah usianya punya gaji, bahkan sudah ada yang berkeluarga, harusnya menghidupi keluarganya juga," katanya dalam Media Briefing, Rabu (21/8/2024).  

Selain itu, beberapa faktor lainnya berikut ini:

• Jam kerja yang tidak manusiawi

• Beban administrasi yang dibebankan ke peserta PPDS, padahal seharusnya dikerjakan oleh tenaga administrasi PPDS

• Alur konseling yang tidak memadai

• Kurangnya SDM

• Pekerjaan di luar akademis

Tommy mengatakan, sebenarnya semua bisa diselesaikan jika ada aturan yang jelas, tata kelola yang baik, dan diberi upah yang sepadan. 

"Karena sebagi PPDS ini mereka bekerja, lho. Bukan cuma belajar, betul-betul ikut operasi. Terkadang menangani satu pasien hanya dibayar Rp2.000. Bahkan lebih kecil dari tukang parkir," ungkapnya. 

Dia berharap ke depan ada pembicaraan dan pengaturan agar peserta PPDS mendapatkan bayaran yang lebih layak serta persebaran peserta yang lebih merata. 

"Peserta PPDS tidak bisa digaji oleh RS vertikal saja, lama-lama bisa kolaps. Bisa mungkin bekerja sama dengan LPDP atau dengan lembaga lain yang berkaitan. Harapannya juga kalaupun digaji tidak hanya Rp2 juta, Rp3 juta, tapi yang layak, sesuai jam kerja," tuturnya. 

Di sisi lain, perlu dilihat juga apakah penyebab kasus-kasus stres hingga menyebabkan bunuh diri peserta PPDS itu benar-benar bullying, atau karena stres beban kerja. 

"Karena tidak semua perilaku senioritas ternyata tidak dianggap perundungan. Jadi saya apresiasi jika Tim Kemenkes bisa melihat detil kasuistik satu per satu," katanya. 

Kategori Bullying dalam Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan HK 02.01/Menkes/1512/2023 terdapat beberapa hal yang termasuk dalam perundungan, baik secara fisik, verbal, siber, nonfisik, dan nonverbal, antara lain:

1. Perundungan Fisik, meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci di dalam ruangan, mencubit, mencakar, memeras uang, dan merusak barang, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya

2. Perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain yang mengejek, sarkasme, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang tidak benar.

3. Perundungan siber, meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyebarkan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain. 

4. Perundungan nonfisik dan nonverbal, meliputi tidnakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.   

Kementerian Kesehatan sendiri sudah memberikan layanan pelaporan bagi para korban perundungan yang aman dan rahasia melalui https://perundungan.kemkes.go.id/. Aduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp melalui kontak 0812-9979-9777.

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro