Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Mari cek tanggal kalendermu dan atur waktu untuk bersantai dengan orang-orang tersayang.
Pemerintah menetapkan aturan libur nasional dan cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada hari Senin (14/10/2024) terlihat tidak jauh berbeda dengan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK kepada awak media.
Sebanyak 3 menteri yang turut hadir untuk penandatanganan SKB Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.
Simak tanggal libur nasional 2025 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari, yaitu:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” jelas Menko PMK.
Langkah selanjutnya, setelah ditetapkan SKB, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara itu untuk ASN akan disusun oleh Kementerian PAN RB.
Daftar tanggal opsi Long Weekend:
25 Januari - 29 Januari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW & Imlek 2576 Kongzili)
28 Maret - 7 April (Nyepi dan Idul Fitri)
18 April - 20 April (Wafat Yesus Kristus)
10 Mei - 13 Mei (Waisak 2569 BE)
6 Juni - 9 Juni (Idul Adha 1446 H)
Keterangan di atas adalah tanggal libur Long Weekend yang bisa kamu manfaatkan untuk traveling bersama keluarga, sahabat, dan rekan-rekanmu! (Enrich Samuel K.P)