Ilustrasi air putih/ayosehatkemenkes
Health

Tips Menjaga Kualitas Depot Air Minum untuk Pelaku Usaha

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 13 November 2024 - 18:09
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) mengajak seluruh pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) menjaga kesehatan konsumen dan menjaga kualitas air.

Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga kualitas air minum tersebut.

Dia menegaskan bahwa kualitas air menjadi hal yang perlu diutamakan mengingat saat ini sanitasi di Indonesia sedang tidak baik-baik. Sehingga, sambung dia, sangat berpengaruh terhadap mata air yang ada di dalam tanah

"Air minum aman adalah akses terhadap sumber air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, bebas dari kontaminasi bakteri dan bahan kimia serta dikelola secara aman," katanya.

Pertama, dengan memastikan produk airnya memiliki Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).

"Himbauan kami kepada para pelaku usaha DAM terkhusus di Provinsi Jawa Timur ini salah satunya adalah selalu mengujikan kualitas air minum baik secara fisika, kimia dan bakteriologinya di labkes yang sudah terakreditasi," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi.

Kedua, merawat depot dengan mengganti berkala media filter cartridge ultraviolet dan mengikuti aturan yang ada tentang DAM.

Mereka juga diminta untuk merealisasikan Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang sudah diganti menjadi Permenkes nomor 2 tahun 2023 tentang lingkungan hidup, kesehatan lingkungan dengan segera mengurus legalitas depot diantaranya ada izin usaha melalui OSS.id yaitu nomor induk berusaha atau NIB KBLI 11052.

"Jangan merasa usaha Depot air minum ini aman dikonsumsi dan tidak bermasalah tanpa mengujikan kualitas air minumnya secara berkala di laboratorium kesehatan baik fisika, kimia, bakteriologinya," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan beberapa aspek perbedaan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan DAM. Dia memaparkan, dari sisi regulasi AMDK harus memenuhi 11 peraturan sementara DAM hanya 1 ketentuan.

"Nah jumlah regulasi ini yang membedakan industri AMDK dan depot air minum. Industri AMDK itu dikontrol oleh pemerintah dari sisi paling hulu sampai sisi paling hilir," kata Rachmat Hidayat.

Dia melanjutkan, kedua industri tersebut juga memiliki perbedaan dalam aspek operasional. Dia mengatakan, industri DAM hanya boleh mengisi produknya di depan konsumen dalam wadah yang mereka bawa atau disediakan depo.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, Selvi Dwi Anggraini menekankan pentingnya kualitas air minum. Menurutnya, edukasi akan pentingnya menjaga kualitas air minum harus dilakukan kepada konsumen dan para pelaku usaha, termasuk DAM.

Dia menjelaskan, kualitas dari sisi internal pelaku usaha termasuk menjaga kualitas air minum, melakukan pemeriksaan rutin hingga sertifikasi SHLS. Dia melanjutkan, artinya secara eksternal yakni sisi konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapatkan jaminan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sebesar 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum atau sepertiga penduduk Indonesia.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro