Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Health

Peredaran Rokok Ilegal di RI Marak, Ini Penyebabnya

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Tren pergeseran konsumsi masyarakat perokok dinilai membuat angka peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan hasil terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Terdapat risiko kerugian negara hingga sebesar Rp97,81 triliun.

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024,” kata Danis dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Dia berpendapat adanya tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal, tetapi mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Menurutnya, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan oleh adanya shifting konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

Dia menjelaskan jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, yakni konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT)

Danis berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan pada jajaran Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok yang didukung oleh kajian riset yang objektif, komprehensif, dan inklusif, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.

“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal,” ujarnya.

Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro