Bisnis.com, JAKARTA— Angka perceraian di Kota Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu 2014 meningkat sekitar sembilan persen dari tahun sebelumnya, yakni dari 2.577 perkara pada tahun 2013 menjadi 2.839 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Kasdullah, Jumat (30/1/2015), mengatakan dari 2.839 perkara pada tahun 2014, cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan pihak istri, masih mendominasi, bahkan tahun 2013 pun juga didominasi cerai gugat.
"Cerai gugat yang diajukan istri pada tahun 2014 sebanyak 1.677 perkara dan cerai talak atau cerai yang diajukan suami hanya 725 perkara. Sedangkan tahun 2013, cerai gugat sebanyak 1.541 perkara dan 737 cerai talak," urai Kasdullah.
Latar belakang penyebab perceraian, juga masih didominasi karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan antara pasangan suami istri, yakni sebanyak 1.079 perkara.
Penyebab kedua, faktor ekonomi sebanyak 424 perkara karena suami tidak lagi menafkahi istri dan keluarganya.
Penyebab ketiga, suami yang tidak bertanggungjawab istri dan keluarganya sebanyak 318 perkara.
Menurut dia, pertikaian dalam keluarga sebenarnya dapat diminimalisasi sendiri oleh suami maupun istri, tinggal bagaimana pasangan tersebut dapat menyelesaikan sendiri secara kekeluargaan atau pun dengan bantuan hukum.
Untuk menghindari pertikaian dalam keluarga, katanya, memang harus saling mengerti dan menjaga komunikasi agar saling percaya satu sama lain, sehingga keluarga tetap utuh terjaga.
"Kami sudah berupaya mendamaikannya dan membantu mediasi agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali dan menjadi keluarga yang utuh. Tetapi, memang tidak mudah untuk mempersatukan kembali pasangan yang sudah tidak ada lagi kecocokan dan ngotot ingin berpisah," ujarnya.
BACA JUGA:
SPEKTRUM: Karut-marut BPJS Kesehatan
KPK VS POLRI: Ini 5 Rekomendasi Tim Independen ke Presiden Jokowi