Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara perceraian antara Nikita Mirzani dan Sajad Ukra digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (15/12/2014). Nikita, melalui kuasa hukumnya, Oky Frediana, memaparkan bukti kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) yang dialaminya.
Pihak Nikita Mirzani mengakui selama menikah sering dipukuli sang suami. Nikita juga melampirkan beragam bukti KDRT yang dilakukan Sajad. “Hari ini kami memberikan bukti yaitu legalitas perkawinan. Kami juga melampirkan bukti kalau tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga [KDRT],” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Oky Frediana.
Sayangnya, Oky enggan merinci berapa lama Nikita Mirzani mengalami KDRT. Seperti diketahui, Nikita menikah dengan Sajad pada 11 Oktober 2013 lalu. Tak sampai dua bulan, rumah tangganya retak. Pada Desember 2013, Nikita dan Sajad Ukra dikabarkan pisah ranjang. Pelampiran bukti KDRT ini dilakukan agar hak asuh jatuh ke tangan Nikita. ”Kita berharap jadi bahan pertimbangan majelis, karena sangat beresiko ketika anak berada di tangan tergugat,” kata Oky Frediana.
KDRT itu, lanjut Oky, dilakukan Sajad ketika bersama-sama berada di Bali. Parahnya hal itu dilakukan ketika Niki sedang hamil enam bulan. ”Klien kami saat itu ditendang. Maka saat itu langsung membuat laporan di Mabes Polri,” lanjutnya.
Pengakuan ini sekaligus membantah rumor yang mengatakan Nikita yang melakukan KDRT kepada Sajad Ukra. Dalam sidang beragendakan pembacaan duplik itu, Nikita tak hadir dengan alasan kesibukan pekerjaan di Bali.