Bisnis.com, JAKARTA— Rencana pemerintah memberlakukan pajak barang mewah untuk batu akik seperti rumah dan mobil mewah bikin gerah kolektor batu akik.
SIMAK: 10 Batu Akik Termahal di Dunia: Wow, Tembus Rp3,1 Triliun/Karat
Mereka beramai-ramai menolak wacana pemberlakuan pajak barang mewah di tengah demam batu akik melanda warga. Rencananya, pajak dikenakan bagi batu akik yang harga jualnya di atas Rp1 juta, dengan besarn pajak antara 0,5 persen-1,5 persen.
"Kalau bisa untuk batu akik tidak perlu dikenakan pajak barang mewah karena saat ini kan batu akik baru menjadi tren sehingga tidak pas jika harus dikenakan pajak," kata salah satu kolektor batu akik Arif Hendarta di Semarang, Kamis (12/2/2015) seperti dilansir Antara.
SIMAK: 10 Batu Akik Termahal di Dunia: Termurah Rp25 Juta/Karat
Apalagi, bagi sebagian orang batu akik dijadikan sebagai koleksi dan mereka tertarik untuk membeli karena keunikan dari jenis batu tersebut.
"Selama ini saya justru lebih sering beli batu yang masih berwujud bongkahan, selanjutnya saya bawa ke tempat pengolahan sehingga satu bongkahan tersebut bisa menjadi beberapa batu akik," katanya.
"Penerimaan pajak dijadikan andalan. Kalau tidak Jokowi hanya menambah utang dan itu lebih buruk dari SBY," kata Hendrawan.
Memberatkan
Kolektor lain, Anto juga mengatakan agar pengenaan pajak barang mewah untuk batu akik tidak diterapkan karena akan sangat merugikan para pembeli.
BACA JUGA: Gubernur Ini Tak Setuju Batu Akik Dikenai Pajak
Menurutnya, tidak semua pembeli merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke atas, karena bagi mereka batu akik bukan merupakan barang mewah.
"Saya memakai batu akik untuk melestarikan sumber daya alam yang ada di Indonesia, jadi kenapa harus dibebani pajak," katanya.
Anggota Komisi XI DPR , Hendrawan Supratikno, di Jakarta usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pajak dan Bea Cukai Bali, Jumat (30/1/2015), mengatakan Dinas Perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan batu akik akan dikenai pajak karena termasuk barang mewah.
“Harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih," kata Hendrawan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan batu akik yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta, dengan besaran pajak antara 0,5 persen-1,5 persen.