Bisnis.com, JAKARTA— Warga Indonesia dari Papua hingga Aceh dilanda demam batu akik.
Hobi mengoleksi batu akik sebagai benda estetik bukanlah tindakan terlarang menurut hukum positif. Juga bukan tindak yang diharamkan agama. Mengoleksi batu akik merupakan bagian dari ikhtiar memburu kebahagiaan, yang menjadi salah satu hak asasi manusia.
Masalah mencintai batu akik baru muncul ketika kecintaan itu melampaui batas dan menyebabkan seseorang berusaha memperoleh batu indah itu dengan menghalalkan segala cara.
Adakah penggemar batu akik yang melampaui batas kewajaran dan kewarasan? Ada. Itu terbukti dengan adanya perusakan batu nisan mendiang maestro tari Bagong Kusudiharjo.
Diduga ada orang yang mengambil bagian nisan itu dengan menggunakan martil. Nisan itu diduga bisa digunakan bahan mentah pembuatan cincin akik.
Atas perusakan nisan sang ayahanda itu, seniman Butet Kertarajasa dengan nada kebapakan mengajak sang perusak nisan untuk eling dan waspada.
Butet mengatakan, bersenang-senang dengan batu akik boleh-boleh saja. Tapi, ya lakukan semua itu dengan akal sehat, dengan waras.
Butet sendiri pengoleksi batu akik. Dia punya koleksi sejumlah cincin akik yang diperoleh dari sejumlah daerah atau luar negeri. Tapi, kalau harganya terlalu mahal, Butet tak memaksakan diri untuk membelinya walaupun sangat tertarik dengan batu akik bersangkutan.