Bisnis.com, JAKARTA - Terkuaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung yang menggergaji anaknya membuat pemerhati anak, Seto Mulyadi turut prihatin.
Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto ini kasus ibu menggergaji anak di Cipulir Jakarta Selatan bukanlah kasus baru. Anak laki-laki berusia 12 tahun ini mengaku telah menerima perlakuan kasar dari orangtuanya sejak dua tahun terakhir. Mirisnya, tetangga sekitar rumah GT yang telah mengetahuinya sejak lama justru bungkam dan tidak ingin mencampuri urusan keluarga orang lain.
"Begitu sudah parah, baru melapor. Padahal seharusnya sudah bertindak sejak awal," kata Kak Seto.
Ia berpendapat kekerasan terhadap anak bukanlah urusan pemerintah saja, melainkan juga masyarakat umum. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak ragu-ragu melapor ke pihak berwajib ketika melihat ada anak yang dianiaya orang tuanya.
Seto kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Dalam UU itu jelas bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama 5 tahun," katanya.
Sayangnya, kata Seto, sosialisasi UU tersebut tidak sampai ke masyarakat. Maka tak jarang, masih banyak yang takut melaporkan kasus kekerasan anak kepada pihak yang berwajib. "Harus ada tindakan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Setidaknya, ada pelaporan ke RT atau RW," katanya.