Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02/Men/1980 Pasal 3 ayat 2, setiap perusahaan wajib memeriksakan kesehatan pegawainya. Pemeriksaan tersebut mencakup kesehatan secara menyeluruh atau yang dikenal dengan Medical Chek Up (MCU) dan dilakukan setahun sekali.
Dokter ahli keselamatan kerja, Edi Alpino mengatakan sayangnya belum banyak perusahaan yang menyadari hal tersebut. Terkadang malah menggap MCU sebagai kegiatan pemborosan.
“Padahal jika MCU dilakukan secara rutin, penyakit seorang pegawai dapat segera diketahui. Sehingga keuntungan bukan hanya pada individu pegawai tetapi juga optimalisasi kinerja perusahaan,” katanya di Rumah Sakit Bunda, Jakarta pekan ini.
Edi menambahkan terlebih di zaman yang modern seperti sekarang, banyak penyakit yang bisa dengan mudah menyerang. Hal ini tidak terbatas pada karyawan yang bekerja nyaman dengan ruangan pendingin yang mewah ataupun karyawan yang bekerja di lapangan.
Resiko penyakit pada karyawan tentu berbeda tergantung kondisi pekerjaan dan berbagai faktor lainnya. Contohnya karyawan yang sering terpapar bising maka kesehatan telinga harus senantiasa diperhatikan. Sedangkan karyawan yang bekerja di depan layar komputer, kesehatan mata dan tulang punggung juga harus mendapat perhatian yang baik.
“Selain itu yang terpenting adalah lokasi perusahaan, seperti perusahaan tambang atau daerah lepas pantai yang jauh dari Rumah Sakit, kondisi karyawan harus dipastikan selalu sehat,” ujar Edi.
Untuk hasil dari MCU sendiri merupakan hak dari perusahaan. Perusahaan dapat bebas memberikan pada karyawan atau sebagai arsip simpanan. Selanjutnya dari hasil tersebut, perusahaan bisa selalu memantau kondisi karyawan dengan hasil kerja yang diberikan.
Edi menambahkan lebih jauh, hasil tersebut juga bisa menjadi bukti satu putusan untuk karyawan. Mungkin sebagai pertimbangan perpindahan posisi karyawan atau yang lainnya.
Sedangkan beberapa keuntungan jika MCU ini rutin dilakukan yakni, pertama menghemat biaya perusahaan. MCU akan membuat perencanaan pembiayaan yang rasional dan efektif untuk anggaran kesehatan perusahaan.
Misal, ada karyawan terkena penyakit-penyakit akibat bekerja maka perusahaan wajib memberikan santunan. Namun, jika perusahaan lebih dini mengetahui tentang penyakit yang dialami karyawan tersebut, pengeluaran perusahaan bisa lebih dihemat.
Kedua, untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 21 Tahun 2003, dan UU Nomor 13 Tahun 2003, yang secara jelas mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja untuk karyawan.
“Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi karyawan, akan tersedianya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja selama dia menjalankan tugas. Hal ini dimaksudkan agar seorang karyawan dapat bekerja maksimal tanpa adanya kekhawatiran pada kesehatan dan keselamatannya,” kata Edi.
Ketiga, kinerja perusahaan menjadi optimal. Dengan kondisi kesehatan karyawan yang terkontrol dan bagus, sudah pasti akan meningkatkan kinerja perusahaan. Selain itu, MCU wajib dijadikan sebagai salah satu syarat penawaran kerja oleh beberapa perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri.
Keempat, mendeteksi penyakit sejak dini. MCU secara keseluruhan bertujuan untuk mengetahui penyakit sedini mungkin dan mengatasi gangguan kesehatan tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan juga dapat mencegah agar penyakit yang telah dideteksi secara dini tidak berlanjut.
Kelima, karyawan lebih terjamin dan nyaman. Faktor kesehatan sangat menentukan pola hidup karyawan itu sendiri. MCU juga diperlukan agar karyawan dapat terkontrol masalah kesehatannya, dan tentu dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.
Keenam, meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Dengan adanya jaminan kesehatan dan layanan MCU yang diberikan oleh masyarakat, tentu akan meningkatkan loyalitas dan kepuasan karyawan tersebut terhadap perusahaan. Karyawan tentunya juga akan lebih bersemangat dalam bekerja.
“Selain itu guna memberikan premi asuransi yang tentu membuat karyawan merasa lebih aman dengan kondisi kesehatannya,” pungkas Edi.