Bisnis.com, JAKARTA-Petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia segera kembali memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus mucikari prostitusi artis, untuk mendapatkan keterangan lengkap.
"Sudah kami panggil, seharusnya minggu lalu tapi (Nikita) enggak datang. Mudah-mudahan pekan ini, dia bisa datang untuk dikonfrontir," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Umar Fana, di Jakarta, Kamis.
Pasalnya keterangan Nikita sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka A. "Keterangan Nikita dengan tersangka A tidak sesuai, makanya mau dikonfrontir," katanya.
Sementara berkas kasus yang sama dengan tersangka Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu agenda persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus itu bermula saat keduanya ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015.
Dalam penangkapan itu, Nikita Mirzani, dan model cantik yang juga mantan finalis Putri Indonesia, Puty Revita, turut ditahan.
Namun kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang.
Untuk ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP