Bisnis.com, PONTIANAK - Sebanyak 293 dus makanan tidak layak edar berupa sosis asal Malaysia hasil tangkapan pada Jumat (17/2/2017) di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak.
"Sebanyak 293 dus sosis tersebut berisi masing-masing berisi 35 kemasan," ungkap Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan di Pontianak, Rabu (22/2/2017).
Pemusnahan itu sendiri dilakukan BBPOM dengan cara di kubur di dalam tanah yang sudah berisi air.
"Kami musnahkan di halaman Balai Karantina Pertanian Kelas satu Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya,"terangnya.
Corry menambahkan, ratusan dus sosis ini diamankan dari Dedi alias Atong warga Nanga Pinoh yang akan diedarkan ke masyarakat di sana.
"Dari keterangan Atong, sosis ini didapatkannya dari para pengendara sepeda motor yang sering keluar masuk Malaysia. Berkat laporan masyarakan dan karena makanan ini tidak layak edar, makanya Atong kami amankan beserta ke 392 dus sosis sebagai barang bukti yang saat ini kami musnahkan,"katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Dedi alias Atong mengatakan dirinya sengaja menjual sosis asal Malaysia ini karena menurutnya masyarakat khususnya di Nanga Pinoh memang membutuhkan sosis asal Malaysia yang tak ada izin edar sebagai makanan layak kosumsi.
Atas perbuatannya, Atong bisa dikenakan Undang-undang nomor 18, tahun 2012, tentang pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.