Bisnis.com JAKARTA – Sebagai salah satu terobosan peran penegakan hukum di bidang obat dan makanan khususnya untuk wilayah yang sulit terjangkau atau membutuhkan penanganan yang segera, BPOM meluncurkan mobil penyidikan.
Data BPOM menunjukkan bahwa sampai dengan Oktober 2017, terdapat 212 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan, yang didominasi oleh pelanggaran terkait obat tradisional tanpa izin edar (TIE)/ilegal.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan mobil penyidikan ini merupakan tempat khusus yang bersifat mobile dalam melakukan kegiatan dalam rangka proses pro-justitia tindak pidana bidang obat dan makanan.
“Diantaranya digunakan sebagai tempat untuk pengambilan berita acara pemeriksaan saksi dan/atau tersangka, penyelesaian beberapa administrasi penyidikan, hingga uji cepat beberapa barang yang diduga ilegal,” kata Penny seperti dikutip dari siaran pers, Senin (27/11/2017).
Dalam menjaga integritas PPNS, mobil ini juga dilengkapi CCTV yang dapat merekam seluruh aktivitas PPNS dalam pemeriksaan saksi/ tersangka sehingga seluruh tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
Pada kesempatan ini Kepala BPOM menyerahkan 10 unit mobil penyidikan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar dan Balai POM di Serang.
“Hal ini mengingat bahwa balai-balai tersebut memiliki cakupan wilayah dengan tingkat pelanggaran yang terbanyak dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi,” ungkap Penny.
Untuk selanjutnya diharapkan di setiap Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia akan memiliki mobil penyidikan untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Program pengadaan 10 mobil penyidikan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran penegakan hukum, melalui perkuatan kelembagaan setelah dibentuknya Kedeputian Bidang Penindakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga Ini Tips Start Up Bangun Jejaring Media |
---|
Penny berharap agar keberadaan Kedeputian Penindakan ini dapat mengoptimalkan koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) untuk mencegah, menangkal, dan memberantas tindak pidana obat dan makanan.
Deputi bidang Penindakan terdiri dari Direktorat Pengamanan, Direktorat Intelejen dan Direktorat Penyidikan yang personilnya diisi oleh kombinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Intelejen Negara (BIN).