Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Karya Cipta Indonesia menilai kesadaran pembayaran royalti oleh para pengguna lagu di Indonesia masih sangat buruk dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.
Ketua Umum Yayasan Karta Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun mengungkapkan hal itu seusai menandatangani naskah kerja sama dengan Direktur The Korean Society of Composers, Authors and Publishers (Koscap) DJ Son.
"Kita semua tahu sama tahu bahwa user kita paling bandel di dunia. Tidak semua, tapi mayoritas sangat bandel," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggunaan teknologi dalam pembayaran royalti.
Baca Juga Meniru model Korea Selatan |
---|
Dia mengaku KCI sudah menggagas penggunaan teknologi dalam penggunaan lagu hampir 10 tahun lalu. Dia juga sudah datang ke Amsterdam, Belanda, melihat bagaimana sistem mengontrol penggunaan setiap lagu dengan menggunakan password. "Di radio, di televisi, di karaoke, di tempat-tempat hiburan, semua pakai password."
Namun, dia menilai penerapan teknologi tersebut di Indonesia masih sangat sulit, terutama berkaitan erat dengan kesadaran dan biaya pengadaan.
"Sudah pakai tarif paling rendah di dunia, masih ditawar dan diskon. Sudah minta diskon, minta pembayaran pakai termin. Ada yang sudah kami kasih kemudahan semudah-mudahnya, sudah 2018, termin tiga 2017 pun banyak yang belum bayar," papar Dharma.
Baca Juga Rp10 miliar per tahun |
---|
Menurut Enteng Tanamal, Ketua Dewan Pembina KCI, mengungkapkan sebenarnya tarif royalti yang dikenakan di Indonesia termasuk paling murah di dunia.
Untuk penggunaan satu kali, tempat karaoke hanya membayar Rp100 per lagu. "Tapi itu pun susah dapatnya dari user, padahal seperti karaoke, 100% pakai lagu untuk usahanya."
Dia mengutarakan untuk mendata lagu yang digunakan para user, bukan hal yang mudah dan meskipun sekarang sudah ada teknologinya, memakan biaya yang sangat besar. Biaya yang diperlukan untuk penggunaan teknologi itu belum seimbang dengan pembayaran royalti lagu yang ditunaikan pengguna.
Oleh karena itu, lewat kerja sama ini dia juga berharap KCI bisa mendapatkan teknologi atau sistem pendataan seperti yang digunakan Koscap di Korsel.
Anggota Dewan Pengawas KCI Benny Hadi Utomo alias Bens Leo menuturkan berbeda dengan Indonesia, user dari negara-negara lain di dunia, Singapura misalnya, sudah sadar akan kewajibannya menunaikan pembayaran royalti lagu sehingga mereka bahkan mau mengantre untuk mendaftarkan pembayaran.
KCI sebelumnya menjalin kerja sama dengan Koscap terkait dengan proteksi karya cipta musik dan lagu pada aspek Performing Right (Hak Mengumumkan) dan Mechanical Right (Hak Menggandakan).
Dalam cakupan kerja sama, KCI akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Korsel di Indonesia. Sebaliknya, Koscap akan mewakili kepentingan ekonomi para pencipta lagu Indonesia di Korsel.