Bisnis.com, JAKARTA – Syamsul Fuad, penulis cerita dan judul film Benyamin Biang Kerok (1972) menggugat PT Falcon Pictures, PT Max Kreatif International (Max Pictures), Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, dan Ody Mulya Hidayat di pengadilan terkait dengan hak cipta.
Dalam berkas perkara yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut bahwa Fuad menuntut hak ciptanya atas film yang dibuat Falcon Pictures dan dibintangi oleh Reza Rahardian.
Nilai tuntutan yang diajukan adalah Rp1 miliar untuk harga penjualan hak cipta cerita film Benyamin Biang Kerok, royalti Rp1.000 per tiket yang laku, dan Rp10 miliar sebagai ganti rugi immateriel.
Baca Juga Nyonya Meneer Kalah di Mahkamah Agung |
---|
Gugatan itu terdaftar dengan No. 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 5 Maret 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun sidang perdana kasus hak cipta ini akan digelar pada Kamis, 22 Maret pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja.
Dalam petitumnnya, Fuad minta pengadilan agar, pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penggugat adalah pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Baca Juga Ini Periode Kritis Bagi Penderita Stroke |
---|
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Keempat, menghukum para tegugat untuk membayar ganti rugi materiel secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar: Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok yang diinginkan oleh penggugat sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta.
Kelima, menetapkan penggugat berhak atas royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang diproduksi oleh para tergugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah)/tiket;
Keenam, memerintahkan para tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung kepada penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop.
Ketujuh, memerintahkan para tergugat untuk membayar royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung kepada penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per tiket berdasarkan hasil laporan pemasukan tiket yang dibuat oleh para tergugat kepada penggugat.
Kedelapan, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai hasil ciptaan-nya oleh para tergugat.
Kesembilan, menghukum para tergugat untuk menerbitkan pengumuman permohonan maaf kepada penggugat melalui dua media massa berperedaran nasional atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat.
Kesepuluh, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kesebelas, menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad).
Keduabelas, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.