Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta semua elemen untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok, baik perokok aktif maupun pasif.
Hal Ini dikatakan Menkes pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menkes meminta hal tersebut karena pemerintah sudah memiliki regulasi jelas berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012, salah satunya mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga MRT Jakarta Beroperasi Maret 2019 |
---|
Menurut Menkes Nila, KTR mengatur seseorang agar tidak merokok di sembarang tempat terutama ruang publik, sehingga paparan asap rokok tidak berdampak pada kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
"Karena anak-anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitarnya. Anak-anak melihat, mendengar dan belajar dari sekitar," kata Menkes.
Dia mengatakan dengan adanya KTR maka anak-anak dan remaja akan terhindar dari aktivitas merokok.
Sebab, mereka secara langsung tidak melihat atau mencontoh seseorang yang sedang melakukan hal itu.
Dengan demikian, menurutnya, semua elemen harus berkomitmen melindungi generasi muda dari paparan asap rokok sehingga dapat menjadi role model yang baik.
"Kita harus menjadi contoh dan role model yang baik bagi anak-anak dan remaja," katanya.
Baca Juga Ini 7 Kampus Top Terpapar Radikalisme |
---|