Bisnis.com, MEDAN— Penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo mencapai kesepakatan dengan otoritas Pajak Spanyol untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda 18,8 juta euro atau US$21,8 juta terkait kasus penggelapan pajak.
Kendati demikian, seperti dilansir Reuters Jumat (14/6/2018), Ronaldo sepertinya tidak harus meringkuk dalam penjara.
Pasalnya, hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran hukum pertama kalinya oleh seseorang bisa dijalani dengan masa percobaan.
Pesepakbola berusia 33 tahun itu yang dituduh menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro tersebut membantah semua tuduhan melalui agennya.