Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang ditemukan di rumah Pablo Benua pasca penggeledahan di rumah Kamis malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Direktoran Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih ditangani (subdit) Ranmor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Pablo Benua sejatinya menjadi tersangka kasus penyebaran video konten pencematan nama baik melalui kanal Youtube-nya berdasarkan laporan Fairuz A Rafiq.
Selain Pablo, aktor Galih Ginanjar -mantan suami Fairuz A Rafiq- bersama pasangannya Rey Utami juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dianggap dengan sengaja menyebarkan konten sensitif ke media sosial.
Tidak lama setelah penetapan status tersebut, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menuju ke kediaman Pablo untuk melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti.
Saat di lapangan, polisi malah menemukan sejumlah STNK kendaraan yang diduga merupakan hasil penggelapan dan penipuan oleh Pablo. Namun polisi belum bisa memberikan keterangan banyak terkait kasus berbeda itu.
"Tunggu saja nanti (subdit) Ranmor yang akan mengecek ya," katanya.
Pablo bersama Galih Ginanjar dan Rey Utami dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 43 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus ikan asin yang santer terdengar dua pekan terakhir. Kasus ini mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan istilah 'ikan asin'. Ucapan ini diunggah dalam saluran youtube Rey Utami & Benua.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersingguh dan melaporkan Galih dan dua orang lainnya yaitu Pablo dan Rey Utami.