Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan panduan kepada masyarakat dalam membuat penyanitasi tangan atau hand sanitizer yang sesuai dengan anjuran WHO.
Sejauh ini BPOM memang belum merilis beleid apa yang dimaksud. Ketua Tim Pakar Gugur Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan BPOM telah mengeluarkan edaran cara membuat penyanitasi tangan (hand sanitizer) yang sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dalam rangka pencegahan COVID-19, penggunaan antiseptik seperti 'hand sanitizer' dapat digunakan tetapi tidak berlebihan agar tidak menimbulkan iritasi kulit," katanya dalam jumpa pers di Graha BNPB, Senin (30/3/2020).
Adapun, berdasarkan penelusuran Bisnis, pembuatan hand sanitizer ini sesuai dengan standar WHO dan surat edaran Sestama nomor KP.11.01.2.83.03.20.14 tentang Pembuatan Hand Sanitizer dalam Upaya Mencegah Virus Corona.
Wiku mengatakan bahan-bahan untuk membuat hand sanitizer sesuai dengan edaran BPOM adalah etanol 96 persen, gliserol 98 persen, hidrogen peroksida tiga persen, dan air steril atau aquades.
Selain harus bijak dan aman dalam menggunakan penyanitasi tangan agar tidak menimbulkan iritasi pada kulit, kandungan bahan baku yang mudah terbakar juga harus diwaspadai.
"Hati-hati terhadap kandungan bahan yang mudah terbakar, terutama terhadap orang yang merokok atau bekerja di dapur," katanya.
Wiku menambahkan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir masih menjadi cara paling ampuh untuk membunuh virus. Apabila tidak terdapat sabun, penyanitasi tangan bisa digunakan.
Dia mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona penyebab COVID-19 melalui berbagai langkah.
"Di antaranya adalah dengan menganjurkan kampanye mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan langsung mandi setelah beraktivitas di luar rumah," tambahnya.