PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA  Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi memberikan keterangan pers seusai Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Rabu (12/3). Beberapa isu yang diusung diantaranya pelaksanaan kampanye ramah anak, pengawasan persiapan pemberlakuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pengawasan Pencegahan Pornografi Anak.
Health

Kak Seto: Jauhi Virus Corona dengan Tobacco Distancing

Syaiful Millah
Kamis, 16 April 2020 - 19:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia meminta masyarakat dan pemerintah menjadikan masa pendemi virus corona baru atau Covid-19 ini sebagai momentum untuk tidak hanya melakukan physical distancing tetapi juga tobacco distancing.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan sudah ada bukti yang menunjukkan bahwa penyakit dari virus corona baru ini memiliki keterkaitan dengan aktivitas merokok.

Untuk itu, pihaknya bersama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya meminta masyarakat semakin menyadari bahaya merokok. Dia juga menyebut pemerintah perlu turun tangan untuk menangani isu pengendalian tembakau ini.

“Pandemi ini harus menjadi momentum bersama, bukan hanya physical distancing tapi juga tobacco distancing. Covid ini baru sekarang, tapi dari dulu sebetulnya kita telah mengalami cigarette pandemi,” katanya dalam sebuah konferensi video, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan bahwa instrumen implementasi tobacco distancing harus melibatkan tindakan tegas pemerintah terhadap kebijakan pengendalian tembakau.

Hal ini termasuk di antaranya adalah pembatasan iklan rokok di media-media massa, penguatan implementasi kawasan tanpa rokok, peningkatan cukai rokok, dan kebijakan pengendalian tembakau lainnya.

Tulus bahkan meminta pemerintah melakukan revisi terhadap definisi kawasan tanpa rokok, dengan menambahkan satu wilayah lainnya yakni rumah.

“Saat ini kan KTR (kawasan tanpa rokok) itu ada 7 wilayah di UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012. Itu harus ditambah satu kawasan yaitu rumah. Untuk apa kalau bebas asap rokoknya hanya di luar rumah saja,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Seto. Menurutnya, penting untuk menjaga anggota rumah agar terhindar dari bahaya asap rokok yang ditimbulkan oleh perokok lain.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memaksa sebagian besar orang berdiam diri hingga bekerja dari rumah, “Kami sedang coba data laporan kaitan asap rokok di rumah ini, seberapa parah terpaparnya. Tetapi ini mohon betul supaya mendapat perhatian dari kita semua,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro