Dokter di rumah sakit darurat COVID-19 RS Pertamina Jaya Jakarta menggunakan alat pelindung diri (APD)./Antara-M. Risyal Hidayat
Health

Limbah Medis Corona sangat Menular, harus Dibakar dengan Suhu 800 Derajat Celcius

Desyinta Nuraini
Sabtu, 18 April 2020 - 16:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) tengah mengawasi penanganan limbah medis dari penanganan Virus Corona (Covid-19).

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemantauan terhadap pengelolaan limbah infeksius Covid-19.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 24 Maret 2020.

"Kami meminta para gubernur, bupati, walikota untuk melaporkan ke Menteri LHK tentang limbah medisnya," ujar Vivien kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan limbah medis virus corona memiliki karakteristik infeksius yang sangat menular. Oleh karena itu, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi rujukan pasien virus Corona disimpan dalam kemasan tertutup paling lama 2 hari.

Limbah tersebut harus diangkut dan dimusnahkan dengan fasilitas insinerator bersuhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius atau autoclave yang lengkap dengan pencacah.

Sejatinya menurut Vivien alat yang paling pas untuk menangani limbah medis adalah insinerator yang dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara, sehingga emisi yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada izinnya.

Kemudian dalam pengolahan limbah ini, lanjut Vivien, residu hasil pembakaran atau pencacahan harus dikemas dan diberi simbol beracun dan label Limbah B3 untuk disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3, baru diserahkan kepada pengelola limbah B3.

Dari data per 9 April 2020, Vivien menyebut telah ada 110 insinerator dan 4 autoclave milik RS tersebar di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin PLB3 dari KLHK, belum termasuk fasilitas lain yang masih di dalam proses perizinannya. Jumlahnya saat ini akan ditambah di 32 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara itu tercatat ada 14 perusahaan jasa pengolah limbah medisp dengan total kapasitas 562,22 ton/hari.

Vivien menambahkan selama COVID-19, telah terjadi kenaikan volume limbah medis hingga 30%.

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro