Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona untuk penelitian di Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Health

Perdospi Minta Dilibatkan Cegah Penularan Covid-19 di Bandara

Desyinta Nuraini
Senin, 18 Mei 2020 - 18:26
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) meminta adanya upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus Covid-19 di bandara dan kabin pesawat.

Hal tersebut seiring dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 pada 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan dibukanya kembali penerbangan komersial penumpang oleh Kemenhub pada bulan ini.

Ketua Perdospi dr Wawan Mulyawan, mengatakan pelonggaran bolehnya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkoordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat. Dengan demikian, semua langkah pencegahan penularan Covid-19 dapat dijamin optimal, walaupun aspek komersial bisnis penerbangan juga tetap penting.

Langkah tersebut, pertama yakni perlu penambahan jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan baik dengan menambah personil internal maupun dengan memanfaatkan personil kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain, termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdospi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Perdospi dalam focus group discussion (FGD) dengan Direktorat Keamanan Penerbangan beberapa waktu lalu mengusulkan direalisasikannya infection control officer di bandara-bandara utama, bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP), Perdospi, dan relawan yang berkompeten.

Kedua, meningkatkan kompetensi para personil KKP dalam pengecekan cepat dan proaktif, dengan membuat tutorial online ataupun bentuk lainnya sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan. "Dalam hal ini Perdospi dapat dilibatkan untuk mengisi kontennya," sebut Wawan di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Ketiga, menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin. Keempat, secara tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing (penumpang dan juga petugas bandara), bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara.

Sementara itu, Perdospi meminta agar calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat sudah tersaring sebelum masuk bandara. Otoritas bandara juga wajib menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro