Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga memiliki peranan penting untuk beradaptasi dengan pandemi virus corona atau Covid-19, khususnya pada masa transisi PSBB menuju era kenormalan baru.
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah pengembangan karakter dan pendidikan budi pekerti pertama bagi seorang anak. Keluarga juga memiliki peran dalam membentuk sifat dan karakter seseorang untuk belajar dan menerapkan norma perilaku.
Peran penting inilah yang kemudian membuat keluarga memiliki fungsi penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk perubahan perilaku di era adaptasi normal saat ini. Hubungan keluarga yang baik serta saling mendukung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dapat terbentuk keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera di era adaptasi normal.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Fransiska M. Kaligis mengatakan selama new normal ini, masyarakat harus tetap disiplin terhadap protokol kesehatan, mulai dari kebiasaan umum seperti mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak, menjaga kesehatan lingkungan, menjaga kondisi tubuh, serta menjaga kesehatan jiwa.
“Dalam aspek menjaga kesehatan jiwa, ada beberapa tips untuk menjalani era adaptasi normal bersama keluarga, yaitu mengakses informasi yang benar, melakukan kegiatan bersama keluarga di rumah, menjaga aktivitas, menghindari cemas (berpikir positif), serta tetap menjaga hubungan yang baik dan saling mendukung dengan keluarga,” ujarnya dalam Webinar yang digelar RSUI, Rabu (1/7/2020).
Di era adaptasi normal ini, kasus Covid-19 bukan berarti telah usai. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif yaitu sebanyak 56.385 orang (per tanggal 30 Juni 2020) dan diprediksi akan terus bertambah jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Plt. Direktur Keuangan RSUI Eka Pujiyanti yang juga jadi pembicara dalam Webinar ini, menjelaskan di masa new normal pada perspektif pasien terdapat beberapa tantangan terkait pembiayaan, mulai dari pembiayaan skrining, pembiayaan penyakit kasus Covid-19 dan non-Covid, serta perawatan komorbid lanjutan.
Untuk non-Covid, secara umum pembiayaan pasien dilakukan dengan skema pembiayaan pribadi atau pembiayaan jaminan (asuransi), sedangkan untuk pasien Covid-19 skema pembiayaan mengikuti jaminan pemerintah.
“Untuk pengobatan pasien Covid memang sudah diatur pembiayaan dengan jaminan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, Kemenkes akan meng-cover pasien dengan kriteria ODP kurang dari 60 thn dengan komorbid, PDP, dan terkonfirmasi.” tutur Eka.
Untuk masyarakat yang berada di wilayah Kota Depok dan terkonfirmasi positif Covid namun dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG), maka pembiayaannya akan mendapat jaminan dari Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok.
Berdasarkan peraturan Walikota Depok, pasien OTG yang terkonfirmasi positif juga diharuskan untuk diisolasi di rumah sakit. “Pasien OTG terkonfirmasi tidak diperkenankan untuk isolasi mandiri, hal ini agar pasien merasa aman dan nyaman (secure) jika dirawat di rumah sakit, selain itu pembiayaannya juga dapat dengan mudah ditagihkan ke Dinas Kesehatan.” Jelas Eka.
Selanjutnya, untuk pasien yang telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan PCR dengan hasil negatif tetapi masih memerlukan pelayanan perawatan untuk komorbid, maka skema pembiayaan yang dapat digunakan yaitu dengan Jaminan Kesehatan Nasional jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, jika bukan peserta dapat dilakukan pembiayaan mandiri.