Calon vaksin virus Corona (Covid-19)./Shutterstock
Health

Pasien Kanker Bisa Dapat Vaksin Virus Corona, Cek Syaratnya

Desyinta Nuraini
Senin, 8 Februari 2021 - 09:13
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pasien dengan kanker menjadi kelompok berisiko tinggi terinfeksi virus corona. Menjadi pertanyaan apakah mereka bisa diberi vaksin virus corona (Covid-19).

Ketua Umum Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia, Tubagus Djumhana Atmakusuma menerangkan pasien kanker sejatinya perlu diberikan vaksin virus corona karena risiko tinggi tersebut.

Djumhana menerangkan sejauh ini Pengurus Pusat Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah Indonesia (PP PHTDI) dan Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) menyebut pasien dengan hematologi, onkologi, dan transfusi darah belum layak mendapatkan vaksin Covid-19. Terutama bagi mereka yang mengalami stadium lanjut, leukemia akut, dan dalam pengobatan jangka panjang.

Namun Djumhana menjabarkan ada pasien kanker yang layak diberikan vaksin Covid-19 yakni yang telah mengalami remisi. Misal tumor padat pasca pembedahan yang dinyatakan remisi komplit dan pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit.

"Kanker yang sudah stadium awal dioperasi dan mengalami remisi, boleh mendapatkan vaksin," tuturnya baru-baru ini.

Selain remisi komplit, pasien juga harus memiliki performance status yang baik dan status imun yang baik. Untuk menilai status imun yang baik, akan dilihat dari sisi klinis yakni tidak mengalami gejala sistemik seperti demam atau berkeringat. Kemudian leukositnya pun tercatat normal.

"Dilihat sistem imunnya bagus nggak, berat badannya turun nggak, nafsu makan nggak, ada keringat nggak. Performance statusnya, ada nggak gangguan kelainan seperti jantung, ginjal," tuturnya.

Sementara itu, vaksin yang diberikan pada pasien kanker juga tidak sembarang. Djumhana mengatakan pasien kanker hanya bisa menerima vaksin dengan bahan virus yang dimatikan, mRNA, subunit, dan viral ventor (non-eplication competen). Pasien kanker tidak boleh menerima vaksin dengan virus hidup, dilemahkan, atau viral vector (replication competent).

"Sinovac merupakan vaksin yang virusnya tidak aktif, sayangnya pada penelitian tidak memasukkan pasien kanker atau yang mendapatkan imunoterapi," sebut Djumhana.

Divaksin atau tidak, selama masa pandemi ini pasien kanker diminta untuk menjalani aktivitas di rumah, membatasi kontak dengan orang di luar rumah, menerapkan jaga jarak dengan dilengkapi face shield dengan orang sekitar, dan tentunya selalu menggunakan masker di tempat umum seperti RS, serta menghindari menyentuh permukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro