Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat bahwa ada warga lanjut usia (lansia) yang menerima vaksin virus Corona kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama.
Dia merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin Covid-19 pertama.
"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," kata Wiku seperti dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis (25/3/2021)
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama akan mendapatkan vaksin kedua meskipun fasilitas kesehatan atau faskesnya berbeda.
Dia meminta agar warga lansia tidak perlu khawatir. Satgas Penanganan Covid-19, jelasnya, juga meminta faskes yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda.
Imbauan tersebut ditegaskan Wiku lantaran ada laporan yang menyatakan lansia ditolak faskes karena alasan tersebut. Kementerian Kesehatan melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan keputusan yang mengakomodir hal itu.
"Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," tegasnya.
Satgas juga menghimbau faskes mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes tersebut agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua dan terhindar dari paparan Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun