Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada 30 Maret 2021.
Dengan ditekennya PP tersebut, penggunaan karya yang berupa lagu atau musik dalam bentuk digital maupun analog yang bersifat komersial akan diwajibkan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam laman resminya, menerbitkan pelayanan publik yang bersifat komersial dan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor-sektor terkait.
Berikut daftar royalti penggunaan hak cipta musik yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha yang tertera dalam laman www.lmkn.id
1. Pusat Rekreasi dan Karaoke
Pusat Rekreasi di alam terbuka dan dalam ruangan yang menggunakan tiket. Perhitungannya, harga tiket masuk X 1,3% X Jumlah Pengunjung X 300 hari X Presentasi Penggunaan Musik. Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket, sekitar 6 juta rupiah per tahun.
2. Konser Musik, Supermarket dan Hotel
- Konser Musik
Konser musik dengan penjualan tiket: Hasil kotor penjualan tiket X 2% ditambah dengan tiket gratis X 1%
Tanpa penjualan tiket: Biaya Produksi X 2%
Supermarket
Dibagi berdasarkan ruang pertokoan, royalti pencipta per m2, dan royalti hak terkait per m2.
Hotel
Dikategorikan berdasarkan kamar:
1-50 kamar = Rp. 2000.000/th
51-100 kamar = Rp. 4.000.000/th
101-150 kamar = Rp. 6.000.000/th
151-200 kamar = Rp. 8.000.000/th
Jumlah kamar diatas 201 = Rp. 12.000.000/th
3. Restoran, Kafe, Bar, Bistro, Klab Malam, Gedung Bioskop, Pameran dan Bazar
4. Radio Komersial, Non Komersial, Siaran Televisi