Ilustrasi/Antara
Travel

Paspor Vaksin, Ternyata Konsepnya Sudah ada dan Dijalankan

Yudi Supriyanto
Senin, 12 April 2021 - 18:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Paspor vaksin telah menjadi perdebatan bagi sejumlah pihak, namun beberapa komunitas medis menunjukkan kewajiban melampirkan bukti vaksinasi bukan konsep baru.

Dilansir dari Insider pada Senin (12/4/2021), salah satu vaksinasi yang menjadi kewajiban hingga saat ini adalah vaksinasi demam kuning.

Pelancong yang akan bepergian ke negara-negara tertentu di Afrika dan Amerika Selatan perlu mendapatkan vaksinasi demam kuning.

Selama bertahun-tahun, negara-negara tertentu di Afrika dan Amerika Selatan telah mewajibkan pengunjung untuk divaksinasi demam kuning.

Menurut CDC, demam kuning adalah penyakit virus yang ditularkan melalui nyamuk yang ada di daerah tropis dan subtropis di Afrika dan Amerika Selatan. 

Gejala-gejala yang dapat dirasakan oleh para penderitanya dari demam dan nyeri tubuh hingga penyakit hati yang parah dengan pendarahan dan kulit jaundice (penyakit kuning).

Undang-undang seputar bukti persyaratan vaksinasi diatur oleh Peraturan Kesehatan Internasional Organisasi Kesehatan Dunia , yang dibuat pada 1951 dan diubah namanya pada 1969.

Peraturan tersebut mengikat secara hukum untuk 169 negara.

Berdasarkan aturan ini, demam kuning adalah satu-satunya penyakit yang membuat negara dapat mewajibkan vaksinasi dalam bentuk kartu kuning yang dikeluarkan WHO .

Jika suatu negara sedang mengalami wabah penyakit lain, maka WHO dapat merekomendasikan suatu negara meminta pelancong untuk memberikan bukti vaksinasi. 

Saat ini, organisasi tersebut merekomendasikan agar Pakistan dan Afghanistan meminta pengunjung dewasa yang belum divaksinasi polio sejak masa kanak-kanak untuk menerima satu dosis vaksin dewasa.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro