Plasma darah dipegang oleh petugas medis
Health

Pantangan untuk Terapi Plasma Darah Covid-19, Kondisi Ini Tidak Boleh jadi Pendonor

Desyinta Nuraini
Rabu, 28 April 2021 - 15:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Terapi plasma konvalesen atau plasma darah belakangan dianggap efektif untuk mengatasi pasien Covid-19 dengan gejala parah atau yang sedang dalam masa kritis. Namun sebelum menjalani terapi ini, ada sejumlah catatan yang perlu disimak.

Terapi plasma adalah metode pengobatan dengan menggunakan plasma darah dari pasien yang telah sembuh dari infeksi dan diberikan kepada pasien yang tengah menderita Covid-19 dan memiliki kemungkinan pemulihan yang rendah. Plasma adalah bagian terbesar dari darah dan menghasilkan lebih dari setengah dari seluruh kandungan darah.

Saat lepas dari darah, plasma tampak seperti cairan bening dan berwarna kuning muda. Plasma mengandung garam, enzim, protein, air, dan juga antibodi yang dipercaya meningkatkan kekebalan tubuh penerimanya.

Di tengah berkembangnya strain baru Covid-19, antibodi kita mungkin memerlukan waktu untuk berkembang dan melawan. Oleh karena itu, jika plasma dari pasien yang sembuh diberikan kepada pasien yang masih dalam masa pemulihan, kemungkinan besar tubuh mereka akan menawarkan kekebalan instan dan mengobati kondisi tersebut lebih cepat dengan mengurangi gejala.

Kendati demikian, mengutip Boldsky, Rabu (28/4/2021), ada sejumlah syarat donor plasma yang wajib dipenuhi. Donor plasma darah bisa diberikan dengan catatan penyintas tersebut telah pulih dari Covid-19 dan sudah dinyatakan negatif. Kemudian, tidak mengalami gejala apa pun selama 14 hari setelah pulih dari kondisi tersebut serta harus memiliki tingkat antibodi yang tinggi dalam plasma darah. Mereka yang bisa mendonorkan plasma juga harus berusia antara 18-60 tahun.

“Orang yang telah divaksinasi Covid-19 dapat mendonasikan plasma setelah 28 hari sejak tanggal vaksinasi,” tulis situs kesehatan itu.

Sementara itu, mereka yang memiliki berat badan kurang atau kurang dari 50 kg, menderita diabetes, sedang hamil, memiliki tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, mengidap kanker atau merupakan survivor kanker, tidak diperbolehkan untuk melakukan donor plasma. Begitu pula yang memiliki kondisi paru-paru, ginjal, jantung, atau penyalit kronis tertentu.

Di sisi lain diterangkan bahwa seorang pasien Covid-19 dapat meminta plasma jika disarankan oleh ahli medis, pasien memiliki kadar plasma yang rendah dalam darahnya, dan tengah dalam kondisi kritis. Tentu, plasma darah yang bisa diberikan harus memiliki golongan darah yang sama antara pasien dengan pendonor.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro