Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Jaminan dari Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Kini Jadi Tahanan Kota

Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar jamin Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota
Newswire
Newswire - Bisnis.com 06 Mei 2021  |  08:52 WIB
Ada Jaminan dari Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Kini Jadi Tahanan Kota
Mark Sungkar - antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status tahanan Mark Sungkar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Adapun pertimbangan majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Terdakwa Mark Sungkar yang juga Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015—2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

Saat ini perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Adapun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

"Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," kata Leonard.

"Maka, majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

artis tahanan shireen sungkar

Sumber : Antara

Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top