Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat koordinasi menanggapi adegan sinetron Suara Hati yang dinilai kontroversial.
Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa keriuhan di publik disebabkan salah satu pemeran sinetron masih berusia 15 tahun saat memerankan peran sebagai istri muda dalam sinetron tersebut.
"Di sisi lain terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/6/2021).
KPAI kemudian menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendayaan Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kantor Staf Presiden.
Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran.
Selain itu, pelaku industri perfilman diminta memperhatikan kepentingan anak dalam pengembangan bakat dan minat sebagai pekerja seni sesuai dengan tahapan usia.
Rapat juga menyepakati perlindungan anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan. Susanto menilai perlu adanya integrasi perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan.
"Memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dinilai perlu memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya.
"Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya," ujarnya.