Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bila Ivermectin bukanlah obat mujarab untuk terapi penyembuhan Covid-19. Hingga saat ini keabsahan dari Ivermectin itu masih menjadi obat cacing.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan Indonesia belum bisa mempercayai khasiat menyembuhkan Covid-19 dari Ivermectin karena belum ada penelitian yang pasti.
"Status perizinan Ivermectin di BPOM adalah obat cacing. Dan belum ada uji klinis yang membuktikan obat dari bahan kimia tersebut menyembuhkan pasien Covid-19," ujarnya secara virtual pada acara Laucing Kegiatan Forum Pelayanan Publik Terpadu Badan POM di Bidang Obat Sepanjang Product Life Cycle, Selasa (22/6/2021).
Penny juga menegaskan bila perizinan dari BPOM diberikan pada obat tersebut jika sudah ada uji klinis yang pasti. Maka dari itu, status dari Ivermectin belum mendapatkan izin edar dari BPOM untuk penyembuhan Covid-19.
Menurutnya, efek samping dari obat berbahan kimia yang belum mendapatkan dukungan penelitian ilmiah akan sangat berbahaya. Oleh karenanya, Indonesia tidak bisa gegabah untuk mengklaim obat Ivermectin berkhasiat memulihkan Covid-19.
"Perizinan Ivermectin terkait penyembuhan Covid-19 harus ditunjang oleh peneliti yang berwenang. Dengan begitu masyarakat dapat memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari obat tersebut," tutupnya.