Bisnis.com, JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan SE terbaru terkait pemberian vaksin dosis ketiga covid-19 pada tenaga kesehatan.
Dalam SE bernomor hk.02.01/II/1991/2021 tentang pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan disebutkan jika nakes boleh menggunakan dosis ketiga dengan jenis vaksin sama yang pernah disuntikkan sebelumnya, atau juga dengan vaksin baru.
"Vaksinasi dosis ketiga bisa menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda," tulis SE tersebut.
Adapun vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada nakes yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk kantor kesehatan pelabuhan, dan balai teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit yang telah mendapatkan dua dosis lengkap sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan memberikan vaksin jenis moderna untuk nakes. Namun dengan SE ini maka nakes bisa juga memakai vaksin sinovac yang sebelumnya dipakai untuk dua dosis pertama untuk nakes.
Artinya, nakes bisa diberikan booster vaksin ini dari buatan Sinovac ataupun Moderna.
Hal itu dibenarkan oleh juru Bicara Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi Bisnis.
Adapun SE itu dibagikan salah satu dokter umum dr Fajri dalam akun instagramnya.
Dalam SE itu disebutkan, jika vaksinasi dosis ketiga menggunakan moderna, maka vaksin moderna mRNA 1273 diberikan secara intamuskular dengan dosis 0.5 ml.
Mekanisme skrining, alur pelayanan, dan observasi dalam pelaksanaan dosis ketiga dengan vaksin moderna dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin sinovac atapun astrazeneca.
Adapun vaksin dosis ketiga diberikan kepada nakes karena banyaknya kasus reinfeksi pada tenaga kesehatan dan juga tingginya penularan covid-19 akibat varian delta.
Pemerintah sudah mendatangkan vaksin moderna untuk alternatif penyuntikkan vaksin dosis ketiga ini.