Ilustrasi traveling keliling dunia
Travel

Mau Berlibur ? Perhatikan Kategori Merah, Kuning, dan Hijau di Negara Tujuan Anda

Ayyubi Kholid Saifullah
Selasa, 7 September 2021 - 15:39
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sama halnya seperti lampu lalu lintas, dalam kondisi pandemi, negara di berikan kategori merah, kuning, hijau untuk menggambarkan kondisi nya.

Sistem lampu lalu lintas mengkategorikan negara menjadi tiga kelompok, yang berbeda satu sama lain dalam hal aturan dan pembatasan terkait COVID.

Sesuai laporan, setiap warna selanjutnya menentukan aturan dan batasan yang berbeda terkait dengan pengujian COVID-19 dan aturan karantina.

Sistem ini juga memungkinkan seseorang untuk memeriksa negara mana yang memiliki batasan minimal, atau berapa hari pengunjung harus menjalani karantina pada saat kedatangan, atau negara mana yang dilarang untuk dikunjungi oleh wisatawan.

Dilansir dari timesofindia.com Selasa (07/09/2021) berikut penjelasan kategori warna merah, kuning, dan hijau.

1. Kategori Hijau

Negara-negara yang telah melaporkan tingkat vaksinasi yang tinggi, kasus dan kematian yang rendah dimasukkan ke dalam kategori 'Lampu Hijau'.

Mereka yang tiba harus menjalani tes pra-keberangkatan serta tes RT-PCR pada atau sebelum hari ke-2 kedatangan mereka. Tidak ada karantina yang harus dilakukan kecuali mendapatkan hasil positif.

Negara-negara yang masuk dalam daftar Hijau antara lain Bulgaria, Malta, Barbados, Gibraltar, Antigua, Bermuda, Brunei, Australia, Kepulauan Cayman, Islandia, Selandia Baru, Singapura, Montserrat, dan lain-lain.

2. Kategori Kuning

Wisatawan wajib menjalani tes COVID sebelum bepergian dan memberikan bukti bahwa mereka telah dites negatif. Mereka juga harus menjalani karantina selama 10 hari setelah tiba di Inggris, dan tes RT-PCR pada hari ke-2 dan ke-8, akan diperlukan.

Negara-negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Yunani, Spanyol, Prancis, antara lain yang sebagian besar berada di Eropa.

3. Kategori Merah

Kedatangan akan dikenakan pembatasan yang saat ini berlaku untuk negara-negara yang masuk dalam kategori merah, yang akan menjalani penginapan selama 10 hari di hotel karantina, pengujian pra-keberangkatan, tes RT-PCR pada hari ke-2 dan ke-8.

Sampai sekarang, ada sekitar 60 negara secara total dalam 'kategori Merah', diantara lainnya, India, Kuba, Indonesia, Brasil, Afrika Selatan, Myanmar, Maladewa, Afghanistan, Ekuador, Nepal, Pakistan, Seychelles, Sri Lanka.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro