Bisnis.com, SOLO - KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kekerasan yang bisa dilakukan atau menimpa suami, istri, maupun anak-anak.
Kekerasan KDRT tak hanya soal fisik, namun bisa dalam bentuk psikologis, seksual dan ekonomi.
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT), KDRT yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk KDRT bisa berupa perilaku mengancam dan kasar yang di mana pelaku memiliki kendali lebih atas korban.
Kekerasan dalam rumah tangga meliputi:
1. Kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian.
2. Kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan.
3. Kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya.
4. Kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.