Bens Leo/Antara
Entertainment

Sosok Bens Leo, Pengamat Musik yang Gigih Menentang Pembajakan

Mia Chitra Dinisari
Senin, 29 November 2021 - 15:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat musik Bens Leo baru saja meninggal dunia hari ini 29 November 2021 di RS Fatmawati karena covid-19.

Selain sebagai pengamat musik, Bens Leo merupakan jurnalis yang diakui kemampuannya dalam menganalisa musik tanah air.

Karena kemampuannya itu, pria bernama lengkap Benediktus Hadi Utomo kelahiran 8 Agustus 1952 itu, seringkali didapuk menjadi juri dalam ajang musik, salah satunya dia merupakan anggota awal tim sosialisasi Anugerah Musik Indonesia (AMI).

Bens juga di kenal sebagai seorang pencari bakat dan produser musik, di mana ia berhasil berhasil memproduseri album perdana Kahitna yaitu Cerita Cinta pada tahun 1993.

Bens memulai karirnya di dunia musik ketika mewawancarai anggota Koes Plus, Tonny Koeswoyo. Artikel tersebutlah yang membuatnya menjadi seorang jurnalis di Berita Yudha Sport & Film untuk menulis di rubrik Seni Budaya. 

Nama Bens Leo juga didapatnya ketika menjadi jurnalis sebagai nama alias atau mungkin bisa disebut nama "panggung".

Pada tahun 1974, dia mulai menjadi anggota Dewan Juri Festival Lagu Pop Indonesia yang bermuara di World Popular Song Festival di Tokyo, Jepang.

Pada tahun 2000, dirinya diajak oleh Maxi Gunawan, seorang musisi dan pengusaha, untuk membangun kerajaan bisnis media cetak musik, yang kemudian diberi nama NewsMusik. Namun, ia mengundurkan diri pada tahun 2003.

Bens Leo sangat lantang menentang pembajakan di dunia musik. Bagi Bens Leo, masalah ini tidak hanya tentang perusahaan rekaman atau pemerintah, tetapi juga sesama musisi. Maraknya pelanggaran atau pembajakan hak cipta juga dipicu oleh menurunya penjualan karya musik dalam bentuk fisik.

Dia juga sempat menyinggung soal cover musik yang kini sedang menjadi tren dimana-mana.

Menurutnya, kehadiran musisi atau penyanyi cover dalam industri musik Indonesia sebetulnya dinilai positif, sepanjang musisi tersebut menghargai pencipta lagu atau musisi aslinya.

“Kalau mereka menjual karya-karya yang di-cover itu, maka dia harus meminta izin kepada penciptanya,” katanya seperti dikutip Bisnis beberapa waktu lalu/

Dia sangat menyayangkan banyak orang yang menyanyikan atau mengaransemen lagu orang lain tanpa izin. Bahkan banyak orang yang tidak meminta izin kepada pencipta lagu atau penyanyi asli, sehingga pada saat penyanyi atau musisi cover menjadi populer, yang dirugikan adalah pencipta lagu.

Seharusnya pencipta lagu memperoleh hak atas royalti atas lagu yang di-cover. Dia mencontohkan aturan main meng-cover lagu di luar negeri yang mengharuskan penyanyi cover yang populer untuk bernegosiasi dengan pencipta lagu.

Menurutnya, karya-karya cipta musik harusnya memperoleh royalti ketika itu tidak dibawakan oleh pencipta lagu atau penyanyi aslinya. Lagu-lagu yang ditampilkan dalam sebuah tempat pertunjukan yang berbayar juga begitu, pencipta lagunya berhak menerima royalti sebanyak 2% dari nilai biaya produksi pertunjukan.

Kalau lagunya dipanggungkan di mana penonton tidak membayar, maka pencipta lagu dan penyanyi tidak menerima royalti.

Dia menjelaskan sistem aturan main untuk menyanyikan lagu orang lain memang cukup rumit hitung-hitungannya. Termasuk juga cover lagu yang kini ramai dilakukan melalui YouTube. Bens mengatakan bahwa orang yang meng-cover lagu di YouTube dan kemudian memperoleh popularitas dan nilai komersil dari situ, seharusnya membayar royalti kepada pencipta lagu dan penyanyi aslinya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro