Bisnis.com, SOLO - Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan drama produksi JTBC, Snowdrop tetap dapat tayang sesuai jadwal dengan menolak permintaan dari kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Deklarasi Warga Global di Korea.
Seperti yang diketahui, bahkan sejak sebelum dirilis, Snowdrop dituding mendistorsi sejarah. Perilisan episode perdananya kemudian disusul dengan munculnya petisi yang ditandatangani lebih dari 300 ribu warga.
Dalam petisi itu, Deklarasi Warga Global di Korea meminta JTBC untuk menghentikan drama yang dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae-in tersebut.
Dikutip dari Soompi, Kamis (30/12/2021), adapun alasan penolakan oleh pengadilan sendiri ialah, "Bahkan jika Snowdrop didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima [distorsi itu sebagai fakta] secara mentah-mentah sangat rendah."
Lebih jauh, pihak pengadilan pun menyatakan bahwa saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.
"Kecuali jika konten drama secara langsung melibatkan (kelompok sipil), sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak sebuah kelompok,” kata pengadilan.
Di sisi lain, pihak Blue House sendiri hingga saat ini belum menanggapi petisi tersebut--dan publik masih menunggunya.
Sementara itu, sejak awal JTBC menegaskan bahwa tuduhan distorsi sejarah tak lebih dari sebuah kesalahpahaman. Melalui episode-episode selanjutnya, JTBC pun akan membuktikan hal tersebut.
Lepas dari itu, Snowdrop bercerita tentang seorang mahasiswi Korea Selatan bernama Young-ro yang menyelamatkan Soo-ho dari kejaran intelejen. Singkat cerita, keduanya kemudian saling jatuh cinta. Namun, Young-ro tak mengetahui bahwa Soo-ho memiliki rahasia yang "berbahaya".