Video Porno/Antara
Entertainment

Polisi Ungkap Video Syur Mirip Nagita Slavina Palsu, Hasil Editan

Newswire
Minggu, 16 Januari 2022 - 07:37
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Beredarnya video syur mirip Nagita Slavina diungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana bahwa  pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa video tersebut.

“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022 dikutip dari Tempo.

Viralnya video porno berdurasi 61 detik tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkannya ke polisi karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun tidak jelas siapa yang menjadi objek pelaporan tersebut.

Wisnu menuturkan pihaknya pun bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporannya itu. "Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa? Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor," ujar Wisnu.

Dia menjelaskan salah satu yang pihaknya bakal klarifikasi ke pelapor adalah soal hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa pemeran dalam video itu bukan Nagita Slavina. Rencananya klarifikasi kepada pelapor akan dilakukan pada pekan depan.


"Kami, kan, masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa," kata Wisnu.

Presiden KPI, Pitra Romadoni, menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi beredarnya video syur yang diduga melibatkan Nagita Slavina. Pitra mengaku laporannya itu agar pihak kepolisian mengusut penyebar dari video syur tersebut.

"Karena ada di mana di dalam video itu menempelkan juga foto artis yang diduga di video tersebut. Sehingga untuk menjaga tumbuh kembang anak di bawah umur dan menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila kita buat laporan polisi," kata Pitra.

Dalam laporannya di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA, Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur tersebut. Polisi diminta mengusut beredarnya video syur itu hingga tuntas.

"Ini agar penyebaran konten asusila itu ditindak tegas apalagi mengaitkan dengan salah satu artis (Nagita Slavina)," ujar Pitra.

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro