Bisnis.com, JAKARTA - Lima Organisasi Profesi yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengumumkan dua obat antivirus baru yang dapat digunakan sebagai obat Covid-19.
Kedua obat terbaru tersebut adalah Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengatakan keduanya adalah obat antivirus yang baru dan obat tersebut juga sudah digunakan dalam paket dari Kementerian Kesehatan.
"Tentunya ini sudah sesuai dengan rekomendasi profesi dan dapat dipakai pada kasus yang ringan-sedang, terutama untuk yang berisiko meningkatkan terjadinya perburukan. Jadi obat ini ada di dalam buku 5OP (5 Organisasi Profesi)," kata dr Agus dalam Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, kelima obat yang sempat digunakan untuk Covid-19: Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent dan Azithromycin, tak lagi digunakan, lantaran terbukti tidak memiliki manfaat. Bahkan, beberapa diantaranya justru menyebabkan efek samping serius.
"Sudah tidak masuk ke dalam pedoman kami. Bahkan Ivermectin tidak pernah masuk ke dalam obat standar. Hanya waktu itu di narasi buku edisi 3 dikatakan Ivermectin masih dalam rangka uji klinis. Jadi kalau ingin memakai pun harus mengikuti uji klinis, bukan untuk pelayanan biasa kepada pasien," terang dr Erlina Burhan, selaku perwakilan dari PDPI.
Dengan ditambahkannya Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid), maka ada 4 total obat antivirus yang digunakan untuk Covid-19, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).