Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau booster agar masyarakat terhindar dari infeksi Covid-19. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah ibu hamil mendapat suntikan vaksin booster?
Kementerian Kesehatan menyebutkan ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
Dengan mempertimbangkan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [ITAGI]," tulis Kementerian Kesehatan dalam keterangan resmi seperti dikutip, Selasa (22/3/2022).
Dikutip dari Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta (@dinkesdki), ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster, tetapi dengan beberapa persyaratan.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Jenis vaksin booster yang dapat diberikan kepada ibu hamil
- Vaksin Covid-19 Pfizer
- Vaksin Covid-19 Moderna
- Vaksin Sinovac
Pemberian dosis ke 1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dan dosis ke-3 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksin booster
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.