Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Bila seseorang tidak divaksin, maka dia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Ibu hamil berisiko lebih besar terkena banyak penyakit, namun banyak yang tidak mau divaksinasi karena khawatir hal itu dapat memengaruhi kehamilan mereka atau membahayakan bayi.
Sekarang, sebuah penelitian besar dari Israel telah memberikan kepastian bahwa vaksinasi selama kehamilan tidak terkait dengan kehamilan tambahan, kelahiran atau komplikasi bayi baru lahir.
Kini pemerintah sejak awal tahun telah digencarkan program vaksinasi booster, termasuk untuk ibu hamil, Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ibu hamil tetap bisa melakukan booster atau suntik ketiga.
Sesuai dengan surat edaran dari Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ibu hamil bisa diberikan vaksinasi COVID-19.
Adapun syarat Vaksin Booster untuk Ibu hamil menurut dr. Adam Prabata dalam akun instagramnya adalah sebagai berikut :
1. Vaksin Covid-19 yang boleh diberikan kepada Ibu Hamil adalah jenis Pfizer, Moderna, dan Sinovac
2. Kehamilan berada di atas 12 minggu.
3. Saat pemeriksaan suhu tubuh di bawah 37 c, dan tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
4 Bagi Ibu hamil penyintas covid-19 harus sehat tidak mengalami sakit ringan maupun berat, jika sedang sakit maka vaksinasi harus ditunda 1 sampai 3 bulan menunggu sehat.
5. Tidak mengalami keluhan & tanda Preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan daran >140/90, apabila mengalami tanda tersebut vaksinasi ditunda & dirujuk rumah sakit
6. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus, dan mengidap vaksinasi dapat diberikan jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Tidak memiliki penyakit penyerta seperti, :
Penyakit Jantung
Asma
HIV / AIDS
Penyakit Paru
Hipertiroid/Hipotiroid
Penyakit hati
Diabetes Melitus
Penyakit Ginjal kronik
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan tertentu, seperti obat untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, transfuse darah dan tidak sedang menjalankan kemoterapi