Bisnis.com, JAKARTA - Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Akan tetapi, supaya pernikahan tercatat secara resmi, terdapat sejumlah syarat nikah dan rangkaian proses pendaftaran yang harus dilakukan.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran pernikahan di Indonesia? Dan bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat untuk Menikah
Apabila Anda hendak menikah, maka terdapat sejumlah syarat nikah 2022 yang harus dipenuhi. Melansir dari situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama, berikut beberapa berkas persyaratan nikah 2022.
Baca Juga Tanda-tanda Perempuan Siap Menikah |
---|
- N1: Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
- N3: surat persetujuan dari mempelai
- N5: Surat izin dari orang tua apabila mempelai berumur di bawah 21 tahun.
- Akta cerai apabila calon pengantin pernah menikah dan sudah bercerai.
- Surat izin komandan, jika calon pengantin prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Surat akta kematian, jika calon pengantin duda atau janda yang tinggal meninggal dunia.
- Izin dari pengadilan agama, apabila calon pengantin laki-laki usianya kurang dari 19 tahun, calon pengantin perempuan berumur 19 tahun, dan perizinan poligami.
- Izin dari kedutaan besar jika calon pengantin warga negara asing (WNA).
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.
- Surat rekomendasi menikah dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan, apabila calon pengantin menikah di luar tempat tinggalnya.
- Pas Foto berukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pas Foto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Nikah Online
Sejauh ini, kita mengetahui bahwa pendaftaran nikah dilakukan secara langsung di KUA. Padahal, saat ini pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan secara online. Cara ini mempermudah proses administrasi pendaftaran pernikahan.
Setelah seluruh syarat nikah di KUA sudah terpenuhi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran menikah, seperti berikut:
- Buka browser dan masuk ke situs simkah.kemenag.go.id.
- Setelah itu, pilih menu ‘Daftar Nikah’ yang tertera di bagian bawah.
- Pilih lokasi akad nikah dan jam akad.
- Setelah itu, akan muncul ketersediaan jadwal tersebut. Apabila tersedia, maka akan muncul pilihan ‘Lanjut’.
- Klik opsi tersebut, kemudian pilih lokasi akad menikah.
- Masukkan data calon pengantin.
- Masukkan juga data orang tua dan wali nikah.
- Berikutnya, ceklis seluruh dokumen syarat menikah.
- Isi nomor handphone yang aktif dan unggah foto sesuai syarat nikah.
- Terakhir, cetak bukti pendaftaran menikah.
Cara Daftar Nikah Offline
Selain mendaftar secara online, Anda juga bisa mendaftarkan pernikahan secara offline. Berikut langkah-langkahnya:
- Lengkapi seluruh syarat nikah.
- Setelah itu, datang ke kantor urusan agama untuk melakukan pendaftaran.
- Petugas KUA akan melakukan pengecekan data.
Berapa Biaya Pendaftaran Menikah?
Berdasarkan keterangan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Agama: Nikah/Rujuk disebutkan bahwa biaya biaya pernikahan di KUA saat hari dan jam kerja Rp0 alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, biaya yang harus dibayarkan Rp 600 ribu.
Demikian penjelasan seputar syarat nikah, cara pendaftaran, dan biaya yang harus dibayarkan. Informasi tersebut penting untuk diketahui terutama bagi calon pengantin agar urusan administrasi bisa selesai dengan cepat.
Meskipun sudah mengetahui syarat dan tata cara daftar nikah, tak ada salahnya untuk melakukan pengecekan ulang terkait prosedur pernikahan di tempat tinggal Anda.