Bisnis.com, JAKARTA - LPPOM MUI melalui laman Instagram resminya menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa merk kuteks bersertifikat halal yang bisa digunakan Anda yang masih bingung akan halal haram pemakaian kuteks.
LPPOM MUI menyebut, beberapa perusahaan pembuat kuteks sudah memproduksi beberapa merek kuteks yang halal dan sah digunakan saat menjalankan kewajiban ibadah salat.
Berikut daftar merk kuteks yang sudah bersertifikasi halal dari MUI
1. Mazaya dan Amaranthine PT Imortal Cosmomedika Indonesia
2. Jehan dari PT Jaya Hougan Lestari
3. Anzora dan Hi Glow Skin Care dari PT Sagara Purnama
4. Azarine dari PT Wahana Kosmetika Indonesia
5. Studio Colour Emina, Skin E87 MS Cosmetic MS Glow, SR12 Skincare, KYND Nails, dan Zoya Cosmetics.
6. Brunbrun Paris dari PT Formula Jelita Internasional
Baca Juga Jangan Pakai Kuteks Lebih dari 2 Minggu |
---|
7, Femcolour dari PT Aulia Cosmetic Indonesia.
Sebelumnya, LPPOM MUI juga memberikan ciri-ciri kuteks halal yang bisa digunakan.
Produk terbebas dari bahan-bahan najis: Salah satu syarat sah salat adalah suci dari najis, sehingga apapun yang menempel di badan haruslah suci, termasuk kutek yang menempel di kuku.
Produk harus dipastikan memiliki sifat tembus air dengan dibuktikan telah lolos melalui uji daya tembus air: Hal ini lantaran, syarat sah seseorang berwudu adalah meratakan air keseluruh badan anggota wudu, salah satunya tangan dan jari tangan, termasuk kuku.
Halal Audit Quality Board of LPPM MUI Mulyorini Rahayuningsih, juga menerangkan, kosmetika waterproof yang tidak tembus air atau kosmetika yang tidak dilakukan uji daya tembus air, tetap bisa disertifikasi. Namun, dengan syarat produk tersebut memiliki penggunaan terbatas dari segi waktu, seperti sunscreen.
Lalu, untuk perusahaan yang memproduksi kuteks juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan ataupun leaflet khusus digunakan bagi pengguna yang akan beribadah.